SEJARAH
Cikal bakal Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh diawali dengan berdirinya Akademi Ilmu Agama (AIA), Jurusan Syariah pada tahun 1969 melalui Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Utara Nomor : 01/TH/1969 tanggal 12 Juni 1969, yang pada saat itu dijabat oleh Bupati Drs. Tgk. Abdul Wahab Dahlawy. Selanjutnya pada tanggal 15 September 1970, akademi tersebut dilengkapi dengan Jurusan Ilmu Politik melalui Surat Keputusan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Malikussaleh Nomor : 001/YPTI/1971.
Akademi Ilmu Agama kemudian diubah namanya menjadi Perguruan Tinggi Islam Lhokseumawe dengan Jurusan Akademi Syariah, Jurusan Akademi Ilmu Politik, Jurusan Akademi Tarbiyah, serta Jurusan Dayah Tinggi/Pesantren Luhur. Perguruan Tinggi Islam ini mengalami perubahan namanya lagi menjadi Perguruan Tinggi Malikussaleh dengan Singkatan PERTIM tanggal 24 Mei 1972. Dalam perjalanannya, PERTIM mengalami keadaan yang tidak menentu antara tahun 1972 s/d 1980, hingga diadakan rapat Pengurus Yayasan dengan melahirkan beberapa keputusan yaitu membentuk perguruan baru dan mengubah nama Yayasan Perguruan Tinggi Islam Malikussaleh menjadi Yayasan Universitas Malikussaleh dengan singkatan UNIMA. Yayasan Universitas Malikussaleh ini diperkuat melalui Akta Notaris Nomor 9. Dalam naungan Yayasan ini terdapat 3 Fakultas yaitu Fakultas Syariah, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, serta Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat.
Pada saat itu Universitas Malikussaleh belum mampu memenuhi syarat-syarat yang dituntut untuk suatu Universitas, maka Yayasan Universitas Malikussaleh melalui Akta Notaris Nomor 054 tanggal 16 Februari 1981 diubah lagi menjadi Yayasan Perguruan Tinggi Malikussaleh yang di dalamnya terdapat Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Negara dengan Jurusan Ilmu Pemerintahan dan Jurusan Administrasi Niaga dengan Program Studi D-3 Kesekretariatan.
Dalam sejarahnya yang panjang dan melalui proses yang rumit akhirnya pada tanggal 18 Juli 1984 melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor : 0607/01984, Sekolah Tinggi Administrasi Negara memperoleh Status Terdaftar. Dengan memperhatikan kondisi daerah yang terus-menerus dilanda konflik, perubahan paradigma pemerintahan daerah, serta persoalan pembangunan sosial dan politik, maka pihak pengelola tergugah untuk membuka Fakulas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Malikussaleh. Pada tanggal 12 Desember 2000, Rektor Universitas Malikussaleh mengusulkan pendirian fakultas tersebut kepada Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia melalui Surat Nomor : 640/Unima.H/2000.
Pada tanggal 5 September 2003 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh mendapat Izin Menteri melalui Surat Keputusan Nomor : 2289/D/T/2003 tentang Penyelenggaraan Program-Program Studi Baru pada Universitas Malikussaleh Lhokseumawe serta perubahan nama Fakultas Ilmu Administrasi menjadi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh dengan Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Ilmu Komunikasi, Ilmu Politik, Antropologi, dan Sosiologi.
Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarno Putri mengabulkan permintaan masyarakat Aceh dalam menindaklanjuti Keistimewaan Aceh di bidang pendidikan berdasarkan KEPPRES Nomor 95 Tahun 2001 tentang Status Negeri kepada Universitas Malikussaleh.
Berdasarkan Keppres tersebut, maka Universitas Malikussaleh menjadi Universitas Negeri ketiga di Nanggroe Aceh Darussalam setelah Universitas Negeri Syiah Kuala dan IAIN Ar-Raniry. Sejak penegerian Universitas Malikussaleh, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik telah meluluskan sebanyak 240 orang Sarjana Sosial yang tersebar dan mengabdi di berbagai instansi pemerintahan maupun swasta.
Seiring dengan perubahan status Universitas Malikussaleh dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik melakukan pembenahan dan pengembangan. Pengembangan yang dilakukan adalah dengan membuka program studi (Prodi) baru, yaitu Prodi Ilmu Politik, Prodi Ilmu Komunikasi, Prodi Sosiologi dan Prodi Antropologi. Pengembangan Prodi ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif, baik bagi Fakultas pada khususnya maupun bagi Universitas dan daerah pada umumnya.
LAB
- LAB KOMPUTER
PROGRAM STUDI
Apakah program studi ini tepat untuk Anda?
Program Studi Ilmu Administrasi Bisnis mencetak para lulusan menjadi seorang enterpreneur (perintis dan pemilik usaha), adbispreneur/intrapreneur (seorang profesional dengan kemampuan mengelola bisnis sesuai dengan kebijakan perusahaan), peneliti, pendidik dan konsultan di bidang administrasi bisnis. Sarjana Ilmu Administrasi Bisnis memiliki prospek menjadi seorang enterpreneur yang mampu merintis, menjalankan dan mengembangkan bisnis. Selain itu, para lulusan dapat diterima di berbagai perusahaan nasional dan multinasional, BUMN, serta dapat menjadi seorang peneliti bisnis, dosen, trainer perusahaan, bankir, serta dapat menjadi konsultan bisnis milik sendiri maupun bekerja di berbagai kantor konsultan bisnis terkemuka. Lulusan program studi Ilmu Administrasi Bisnis juga dapat bekerja pada lembaga pemerintahan, baik pusat maupun daerah, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian, Dinas Pendapatan, Dinas UMKM, Kamar Dagang dan Industri, dan sebagainya.
PENGUMUMAN
-
Peraturan Rektor Universitas Malikussaleh Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kuliah Daring di Lingkungan Universitas Malikussaleh berlaku semenjak ditetapkan tanggal 2 April 2020. Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2020 dapat diunduh di sini
- Sehubungan
dengan telah dilaksanakannya wawancara dan presentasi usaha Program
Mahasiswa Wirausaha (PMW) tahun 2020, maka selanjutnya akan dilaksanakan
kegiatan monitoring tanggal 17 dan 18 Oktober 2020. Pengumuman
selengkapnya dapat dilihat di sini
- Jadwal Pengambilan Buku Tabungan Rekening Syariah bagi Mahasiswa Bidikmisi (On Going) dapat dilihat di sini
- Peraturan Rektor Universitas Malikussaleh Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Universitas Malikussaleh Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kuliah Daring Di Lingkungan Universitas Malikussaleh dapat diunduh disini